Hak Penumpang Jika Pesawat Delay II
Ada beberapa kompensasi yang wajib diberikan oleh pihak maskapai
kepada penumpang. Ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai ini telah
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011
tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Ganti rugi yang wajib diberikan oleh maskapai kepada penumpang,
sebelumnya telah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan peralihan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77
Tahun 2011 memang tidak menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
KM 25 Tahun 2008 tidak berlaku. Hanya saja ketentuan ganti kerugian yang
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 harus
sudah mulai diberlakukan tiga bulan sejak tanggal 8 Agustus 2011.
<!–nextpage–>
Pasal 2 huruf e dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa maskapai
wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan
udara. Sedangkan dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa keterlambatan angkutan
udara mencakup keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak
terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat (denied boarding
passanger) serta pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Sedangkan ketentuan jumlah ganti rugi untuk penumpang atas
keterlambatan penerbangan diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011. Hak-hak penumpang tersebut meliputi :
Penumpang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang
dari maskapai bila penumpang mengalami keterlambatan lebih dari empat
jam.
Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar 50 % dari Rp 300.000
oleh maskapai, bila maskapai menawarkan tujuan lain terdekat dengan
tujuan akhir penumpang (rerouting). Dalam hal ini, maskapai juga wajib
menyediakan tiket penerbangan lanjutan/transpotasi lain hingga sampai ke
tempat tujuan bila tidak ada moda transportasi lain selain angkutan
udara.
Penumpang berhak dibebaskan dari biaya tambahan, bila maskapai
mengalihkan penerbangan ke penerbangan selanjutnya atau ke penerbangan
milik badan usaha niaga berjadwal lainnya. Penumpang juga berhak
mendapatkan peningkatan kelas pelayanan (upgrading class). Bila
penumpang mengalami penurunan kelas, maka maskapai wajib memberi sisa
uang kelebihan dari tiket yang sudah dibeli oleh penumpang.
Meski demikian, maskapai dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas
ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan apabila keterlambatan
tersebut disebabkan oleh faktor cuaca atau teknis operasional. Hal ini
juga telah diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 77 Tahun 2011.
No comments:
Post a Comment